Sabtu, 12 Oktober 2019

Penggelapan Dana APBD Membuat Beberapa Orang di Panggil Polisi

Komisi Penumpasan Korupsi (KPK) terima pengembalian uang dari 55 petinggi pembuat tanggung jawab di Kementerian PUPR.
Pengembalian uang itu berkenaan penyelidikan perkara pendapat suap implementasi project pembangunan Metode Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun biaya 2017-2018.
Terdapat penambahan pengembalian uang dalam perkara SPAM. Hingga sekarang ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yg menggenggam project SPAM (diselesaikan oleh PT WKE serta PT TSP) .
Pada beberapa wilayah udah kembalikan uang dengan cara kontinyu ke KPK dengan nilai keseluruhan lebih kurang Rp20, 4 miliar, 148. 500 dollar Amerika, serta 28. 100 dollar Singapura, " kata jubir KPK Febri Febri Dianysah di Gedung KPK.
Febri mengatakan, faksinya menjunjung sikap kooperatif karena ada pengembalian uang itu. Uang itu kedepannya bakal diambil serta dimasukkan ke berkas perlakuan masalah yg tengah berjalan.
Tempo hari Penyidik pun udah melakukan Penyitaan Rumah serta tanah satu orang Kasatker di harga semen Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City Rumah dengan Prediksi nilai Rp3 miliar papar Febri.
KPK, menemukannya sekurang-kurangnya 45 project yg tertengarai korupsi pada petinggi di Kementerian PUPR. Project itu, kebanyakan diselesaikan oleh PT WKE.
KPK lantas menganjurkan, pengontrolan internal di Kementerian PUPR berkenaan project metode penyediaan air minum biar jadi perhatian secara serius .
Dikarenakan telah banyak petinggi serta project yg terjebak korupsi berkenaan dengan kepentingan basic ialah air minum.
Pemkab Bandung Barat mengintensifkan penertiban pada beberapa bangunan yg harga dispenser menyimpang tata area, terutama di lokasi Daerah Baandung Utara (KBU) .
Perbuatan itu menanggapi ada pengakuan Direktur Jenderal Pengontrolan serta Pemakaian Area serta Tanah Kementerian ATR/BPN yg menyebutkannya.

Ada 2. 700 project property yg menyalahi ketentuan area di KBU, sejumlah salah satunya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar