Kamis, 29 Agustus 2019

Inilah Rumah Bersubsidi Untuk Warga Ibu Kota Yang Baru 2019

Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) udah ajukan penambahan jatah rumah subsidi lebih kurang 140 ribu unit terhadap Kementerian Keuangan. Dengan demikian, jatah rumah subsidi bakal capai 208 ribu unit.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengemukakan, alokasi rumah subsidi lewat sistem Layanan Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini awal mulanya yaitu 68 ribu unit.
" Lebih kurang ada menambahkan lebih kurang 140 ribu unit. Itu dari 68 ribu unit. Pak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono) udah menyurati Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) buat memohon penambahan jatah. Kita nantikan saja hasilnya.
Mengenai sampai Agustus 2019, penyerapan rumah subsidi udah capai 54-55 ribu unit, atau lebih kurang 80 prosen. Masih ada tersisa lebih kurang 13 ribu unit rumah yg masih menyebar di beberapa bank, terutama Bank Tabungan Negara (BTN) di semuanya Indonesia.
Khalawi menyambung, Kementerian PUPR Sekarang ini masih tunggu hasil tinjauan Kementerian Keuangan. Masukan penambahan 140 ribu unit rumah subsidi itu dapat terwujud apabila di ajukan lewat prosedur Biaya Penerimaan Berbelanja Negara Pergantian (APBN-P) 2019 yg masih butuh diketahui parlemen.
" Itu ulasan APBN-P. Itu Kementerian Keuangan. Lantaran lewat APBN-P, mesti.kudu dikupas dengan DPR. Kita tinggal nantikan.
Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono udah tanda tangani Ketentuan Menteri (Kepmen) PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019 terkait Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yg Diraih Lewat Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi atau kerap dikatakan dengan rumah subsidi.
Dilansir dari info terdaftar, Sabtu (22/6/2019) , dalam Kepmen yg diberi tanda tangan pada tanggal 18 Juni 2019 itu ada empat butir ketentuan.
Pertama, mengambil keputusan batasan harga jual rumah sejahtera tapak tertinggi (maksimum) yg diraih lewat credit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 serta 2020 yg dikategorikan berdasar pada lokasi.
Ke dua, rumah sejahtera tapak sama seperti disebut pada Diktum (ketentuan) pertama sebagai rumah umum sama seperti disebut dalam Clausal 1 ayat (2) Ketetapan Menteri Keuangan Nomer 81/PMK. 010/2019 terkait Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa serta Pelajar, Dan Perumahan Yang lain, Yg Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Bertambahnya Nilai.
Ke-tiga, setting batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sama seperti disebut dalam Diktum pertama dikatakan terus berlaku buat beberapa tahun setelah itu selama tak ada pergantian keputusan berdasar pada ketetapan perundang-undangan.
Ke-4, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR awal mulanya atau Kepmen PUPR Nomer 1126/KPTS/M/2018, harga bahan bangunan terkait Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut serta dikatakan tak berlaku.
Dalam ketetapan ini, batasan harga jual paling tinggi dibagi berubah menjadi lima lokasi. Buat lokasi Jawa (terkecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Sumatera (terkecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) buat tahun 2019 sebesar Rp 140 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 150, 5 juta.
Buat lokasi Kalimantan (terkecuali Kabupaten Murung Raya serta Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 164, 5 juta.
Buat lokasi Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, serta Kepulauan Riau (terkecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta buat tahun 2019 serta tahun 2020 sebesar Rp 156, 5 juta.
Lokasi Maluku, Maluku Utara, Bali serta Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) , Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu buat tahun 2019 sebesar Rp 158 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.
Lokasi Papua serta Papua Barat buat tahun 2019 sebesar Rp 212 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.
Source : bloghargamaterial.com