Minggu, 10 November 2019

Pendapatan Ekonomi Masyarakat Kian Hari Menurun Secara Drastis

Saat tahan (holding period) dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) mulai habis pada September 2019.
Satu diantara peserta repatriasi pajak, Dato Sri Tahir gak memiliki rencana bawa kembali uangnya ke luar negeri.
Situasi ketidakpastian global seperti perang suku bunga, perang dagang Amerika - Cina serta melemahnya harga komoditas, menekankan Tahir memposisikan uangnya dalam negeri.
Kesibukan ekonomi serta kesempatan di Indonesia masih yang terhebat, " ujarnya kala dijumpai di kantornya kamis 19 Oktober 2019.
Pada periode tax amnesty, Tahir merepatriasi dananya ke Indonesia dengan penilaian nilai rubah rupiah. Value rupiah kala itu ngawur, tak separah itu ujarnya.
Perkiraan taipan ini gak meleset, rupiah kuat saat ini di kira-kira Rp 14. 100 (nilai rubah Senin 20 Oktober 2019) dari waktu menukarkan uang tiga tahun yang kemarin, Rp 15. 200 (rata-rata nilai rubah rupiah) .
1 tahun setelah itu, orang paling kaya ke-4 vs Forbes ini menyuntikkan Rp 2 triliun ke Bank Mayapada hasil dari pencairan harga lantai kayu deposito di Singapura.
Tahir mengaku Singapura, tempat pelarian modal idola banyak pebisnis Indonesia. " Cuma deposit saja, yang terhebat buat investasi cuman di Indonesia.
Kementerian Keuangan mencatat Singapura, memang negara asal banyaknya dana repatriasi serta deklarasi harta luar negeri penduduk negara Indonesia yang paling banyak. Semasing 64 prosen serta 69 prosen.
Peserta repatriasi lain, Suryadi Sasmita, pun memanfaatkan sejumlah dananya buat usaha modal baru serta melaksanakan ekspansi.
Wakil Asosiasi Pebisnis Indonesia (Apindo) ini mengatakan banyak mitranya sama-sama pengusaha, pun memanfaatkan dana repatriasi buat peningkatan upaya. Direktorat Jenderal Pajak terus mengawasi dana repatriasi.
Banyaknya dana repatriasi yang habis saat tahannya pada September 2019 sebesar Rp 12, 6 triliun dari keseluruhan dana Rp 146 triliun.
Dari keseluruhan banyaknya Rp 146 triliun, sejumlah Rp 130 triliun masuk lewat gateway serta bekasnya lewat crossing dari surat mempunyai nilai negara yang berpindah harga asbes nama ke Indonesia.
Kami yakin kalau berakhirnya holding periode repatriasi dalam rencana tax amnesty tak ada efek atau trigger dana keluar.
Kami lihat pergerakannya sesaat tak ada yang mengkuatirkan kata Robert Pakpahan saat waktu memegang berubah menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Senin 14 Oktober 2019. Sekarang ini Dirjen Pajak dijabat oleh Suryo Utomo.
Dana repatriasi yang habis saat tahannya itu yaitu yang masuk pasar keuangan Indonesia pada periode pertama amnesti pajak, ialah Juli-September 2016.
Amnesti pajak terjadi dalam tiga periode. Periode ke dua Oktober-Desember 2016, serta periode ke-tiga Januari-Maret 2017. Sesuai sama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 terkait pengampunan pajak, saat tahan dana repatriasi, tiga tahun.

Dalam saat tahan, dana repatriasi mesti diinvestasikan dalam negeri. Investasi bisa berwujud instrumen keuangan seperti deposito, saham, atau obligasi, atau investasi langsung pada bagian riil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar